Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.65434/y6nnkd16Keywords:
Penyalahgunaan, Narkotika, MiliterAbstract
Prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya terikat dengan peraturan baik yang bersifat khusus maupun umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan yang tersebar di luar KUHP disebut sebagai hukum pidana khusus. TNI yang terlibat narkotika dapat dikenakan sanksi berdasarkan hukum militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana diproses di peradilan tersendiri di luar peradilan umum yaitu diproses di peradilan militer yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bahwa selanjutnya disebut Undang-Undang Peradilan militer
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Reza Afrizal Harahap (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
