Perlindungan Hukum dan Mekanisme Peralihan Hak atas Tanah terhadap Pihak yang Menguasai Tanpa Hak Formal (Bezit): Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 720 K/Pdt/2017
DOI:
https://doi.org/10.65434/q2z3fq73Kata Kunci:
Bezit, Sultan Ground, TanahAbstrak
Bezit berasal dari istilah Belanda yang berarti penguasaan atau pemilikan nyata. Pasal 529 KUH Perdata menjelaskan bahwa bezit adalah kedudukan seseorang yang menguasai benda, baik secara langsung maupun melalui perantara, dan memperlakukannya seolah-olah benda itu miliknya sendiri. Dua unsur yang melekat dalam penguasaan tersebut ialah unsur fisik dan unsur kehendak untuk memiliki. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka penguasaan tersebut tidak termasuk dalam kategori bezit menurut hukum. Dalam sistem hukum agraria Indonesia, keabsahan peralihan hak menjadi faktor kunci yang menentukan sah tidaknya penguasaan fisik atas tanah. Peralihan hak seperti hak pinjam pakai harus memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam UUPA serta peraturan pelaksananya, termasuk perjanjian tertulis, pengesahan pejabat berwenang, dan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional. Ketidakpatuhan terhadap syarat tersebut dapat melemahkan status bezit penggugat dan menimbulkan kerentanan hukum dalam sengketa kepemilikan. Lebih lanjut, penelitian ini juga menelaah konsep perlindungan hukum terhadap pihak yang menguasai tanah tanpa hak formal (onrechtmatig bezit) dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Berdasarkan KUH Perdata, UUPA, serta beberapa putusan Mahkamah Agung, bezit tidak sah tetap memperoleh perlindungan terbatas sepanjang dilakukan dengan itikad baik, terbuka, terus-menerus, dan tidak melanggar hak pihak lain. Perlindungan ini bertujuan menjaga ketertiban hukum dan mencegah tindakan sewenang-wenang, tanpa mengubah status kepemilikan secara hukum.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhamad Ilham, Rafi Muhammad Irvan, Bryan Septian Manalu, Dwi Desi Yayi Tarina (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


