Pengaruh Hukum Adat Terhadap Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Secara Resto
DOI:
https://doi.org/10.65434/13xvfs92Kata Kunci:
Hukum Adat, Tindak Pidana Ringan, Restorative Justice.Abstrak
Restorative justice didefinisikan sebagai suatu proses di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu pelanggaran tertentu bersama-sama memecahkan masalah dan menangani implikasi untuk masa depan, memiliki resonansi kuat dengan nilai-nilai dan praktik penyelesaian sengketa dalam berbagai komunitas adat di Nusantara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat memiliki pengaruh yang signifikan dan konstruktif terhadap perkembangan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan di Indonesia.Nilai-nilai musyawarah, pemulihan harmoni, dan reintegrasi sosial yang diusung hukum adat telah memperkaya dan memberi landasan kultural yang kuat bagi praktik restorative justice. Integrasi kearifan lokal ini dapat membuat proses hukum lebih bermakna, cepat, dan efektif bagi masyarakat akar rumput.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dedy Suhendra (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


