PENCABUTAN HAK REMISI WARGA BINAAN YANG MELANGGAR ATURAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN
DOI:
https://doi.org/10.65434/vcxmct50Kata Kunci:
Lembaga Pemasyarakatan, Pencabutan, Remisi, Warga BinaanAbstrak
Lembaga Pemasyarakatan merupakan instansi terakhir dari sistem peradilan pidana dan sebagai pelaksana putusan pengadilan sangat stategis dalam merealisasikan tujuan akhir dari sistem peradilan pidana, yaitu rehabilisasi dan resosialisasi pelanggar hukum, bahkan sampai pada penanggulangan kejahatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris untuk mengkaji sistem hukum dalam konteks dunia nyata, yang meliputi sikap, penilaian, dan tindakan yang terkait dengan topik yang diteliti. bahwa pencabutan hak remisi warga binaan yang melanggar aturan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Padangsidimpuan dikarenakan warga binaan mencoba melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan atau melarikan diri kemudian tertangkap kembali, maka usulan remisi yang bersangkutan menjadi penghambat untuk mendapatkan remisi, warga binaan membuat atau terlibat keributan di dalam lembaga pemasyarakatan, warga binaan melawan kepada petugas pemasyarakatan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Abdi Ansyah (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


