[1]
“Kebijakan Penggunaan Buku Nikah Orangtua Sebagai Syarat Administrasi Pernikahan Anak Perempuan Pertama Kajian Maslahah Mursalah”, Legso, vol. 2, no. 1, hlm. 13–23, Jun 2026, Diakses: 12 Agustus 2026. [Daring]. Tersedia pada: https://ojs.um-tas.com/index.php/legalsociety/article/view/12