PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT LEMAHNYA PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PEMANFAATAN LINGKUNGAN
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Negara, Kerusakan Lingkungan, Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Lingkungan, Banjir BandangAbstrak
Banjir bandang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor menunjukkan semakin meningkatnya
permasalahan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia. Peristiwa tersebut diduga tidak terlepas dari alih
fungsi lahan, pembangunan yang tidak terkendali, serta berkurangnya kawasan resapan air akibat
lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum
mengenai tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat
atas lingkungan yang baik dan sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban
negara atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat lemahnya pengawasan pemanfaatan ruang serta
mengkaji bentuk kewajiban negara dalam melindungi lingkungan hidup berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang
undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban
konstitasional untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang lingkungan
hidup. Ketidakefektifan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dapat dipandang sebagai bentuk
kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban tersebut sehingga berpotensi menimbulkan
pertanggungjawaban negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan dan penegakan
hukum lingkungan guna mencegah terulangnya kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi
masyarakat.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 NABILA PUTRI, Aulia Septani, Ade Irma Nasution, Mohammad Alif Khadafi, Cut Salwa M, Kalyka Naira Sabil (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


