PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT LEMAHNYA PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PEMANFAATAN LINGKUNGAN

Penulis

  • NABILA ADEA PUTRI Universitas Pancasila image/svg+xml Author
  • ⁠Aulia Septani Author
  • Ade Irma Nasution Author
  • Mohammad Alif Khadafi Author
  • Cut Salwa M Author
  • ⁠Kalyka Naira Sabil Author

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Negara, Kerusakan Lingkungan, Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Lingkungan, Banjir Bandang

Abstrak

Banjir bandang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor menunjukkan semakin meningkatnya 
permasalahan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia. Peristiwa tersebut diduga tidak terlepas dari alih 
fungsi lahan, pembangunan yang tidak terkendali, serta berkurangnya kawasan resapan air akibat 
lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum 
mengenai tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat 
atas lingkungan yang baik dan sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban 
negara atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat lemahnya pengawasan pemanfaatan ruang serta 
mengkaji bentuk kewajiban negara dalam melindungi lingkungan hidup berdasarkan ketentuan hukum 
yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang 
undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban 
konstitasional untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang lingkungan 
hidup. Ketidakefektifan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dapat dipandang sebagai bentuk 
kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban tersebut sehingga berpotensi menimbulkan 
pertanggungjawaban negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan dan penegakan 
hukum lingkungan guna mencegah terulangnya kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi 
masyarakat. 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

28-06-2026

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT LEMAHNYA PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PEMANFAATAN LINGKUNGAN. (2026). Journal of Legal Society, 2(1), 62-68. https://ojs.um-tas.com/index.php/legalsociety/article/view/22