PELAKSANAAN KEWENANGAN KEPOLISIAN MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DI POLRES PADANGSIDIMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.65434/6m57h964Kata Kunci:
Surat Perintah, Kepolisian, KewenanganAbstrak
Alasan pemberian wewenang penghentian ini, yaitu untuk menegakkan prinsip peradilan yang cepat, tepat dan biaya ringan, dan untuk menegakannya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan kewenangan kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres Padangsidimpuan meliputi tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana dan penghentian penyidikan demi hukum. Akibat pelaksanaan kewenangan kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres Padangsidimpuan jika terjadi penghentian penyidikan terhadap tindak pidana adalah mempermudah penyidik dalam menyelesaiankan kasus, sebagai kekuatan alat bukti dan mempercepat proses hukum.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Aldi Prayoga (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


